JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 mulai dibuka di beberapa wilayah Indonesia.
Jadwal pendaftaran Pantarlih berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, Anda yang mendaftar jadi anggota Pantarlih 2024 sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.
Seperti halnya Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) membuka pendaftaran Pantarlih pada besok, Kamis (26/1/2023) hingga 31 Januari 2023.
Sementara itu di KPU Kota Banjarbaru, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dibuka pada 26-28 Januari 2023.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Prabowo dan Cak Imin Resmikan Sekretariat Bersama Gerindra-PKB
Masa Kerja Pantarlih secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Masa kerja tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan sebesar Rp1 juta per bulan.
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
Baca Juga: Manuver Gencar Partai Politik di Bursa Pilpres 2024, Ini Gambaran Peta Kontestasi Menuju Pemilu!
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.