JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo sebagai jimat.
Pasalnya, buku tersebut dibawa Ferdy Sambo setiap kali persidangan dan seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.
Hal tersebut diungkap Kamaruddin Simanjuntak kepada KOMPAS.TV, Selasa (24/1/2023).
“Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
“Ibaratnya itu, buku hitamnya itu jimat.”
Baca Juga: Kamaruddin Ngaku Disodori Uang oleh Jenderal Diduga Utusan Ferdy Sambo: Saya Bukan Pengkhianat
Maka itu, ungkap Kamaruddin, Ferdy Sambo akan bacakan buku hitam yang kerap dibawa dalam tiap sidang jika dirinya dan Putri Candrawathi dihukum mati.
Buku hitam tersebut, merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.
“Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
“Apalagi kalau istrinya misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam.”
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak juga sempat mengungkapkan jika Ferdy Sambo memiliki jasa besar bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: Pleidoi Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis, Tega, dan Tidak Punya Hati
Maka itu, sejak awal Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah ragu Kejaksaan Agung bisa bersikap professional menuntut terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Saya sudah pernah ucapkan itu, dulu di bulan Juli, hati-hati, ini si Ferdy sambo ini, pernah berjasa buat Jaksa Agung mengkambinghitamkan para kakek-kakek itu atau orang tua yang kerja di bangunan,” ucap Kamarudin.
“Seolah-olah Kejaksaan Agung terbakar gara-gara rokok, kalau rokoknya berbahaya kenapa enggak ditutup aja pabrik rokok, kan gitu, diganti dengan pabrik susu supaya sehat-sehat warganya kan.”
Terbukti, Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati melainkan seumur hidup meski dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan.
Lalu terhadap terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi meski terbukti merencanakan pembunuhan tuntutannya hanya 8 tahun penjara.
Sementara untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dalam hal ini sudah berani mengungkap sejujur-jujurnya kasus Brigadir J tewas, justru dituntut 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.