JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, sudah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Masing-masing terdakwa membacakan sendiri pembelaannya, dilanjutkan pembelaan yang disampaikan oleh para pengacara mereka. Seperti namanya "nota pembelaan", isinya berupa pembelaan diri atas berbagai tuduhan yang disampaikan selama persidangan. Selaian memakai bahasa hukum, ada pula bahasa sehari-hari yang penuh dengan kisah dramatik, ditambah dengan kutipan beberapa ayat dalam kitab suci.
Ricky Rizal, misalnya, membacakan sendiri pembelaanya sambil berkali-kali menyeka air mata. Dalam pembelaannya, dia mengisahkan kehangatan keluarganya di sebuah kampung di Banyumas, Jawa Tengah. Ayahnya yang juga seorang polisi selalu mengajarkan padanya ajaran agama dan patuh pada aturan negara.
"Saya teringat pesan Bapak, berbuat baik harus tulus dan ikhlas," kata Ricky mengenang sang ayah yang meninggal 2010 silam.
Baca Juga: Ferdy Sambo Menderita, Saksikan Dirinya Dieksekusi Mati dalam Video Viral
Sementara tim pengacara membacakan pembelaan buat kliennya secara bergantian dengan judul yang lebih menohok, "Peradilan yang Sesat". Menurut kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, seperti terlihat dari judulnya, pembelaan ditujukan agar tidak ada peradilan sesat.
"Kita tidak ingin ada peradilan sesat dalam perkara. Memang ada kecurigaan, semua fakta kita punya bukti dan saksi tapi semua membantah. Tapi semua ada tuntutan, semua fiksi dan ilusi," katanya usai sidang.
Sementara pembelaan dari Kuat Maruf disampaikan oleh tim pengacara diberi judul: In Dubio Pro Reo (Dalam hal Hakim tidak Memperoleh Keyakinan, Hakim Wajib Memberikan Putusan yang Menguntungkan Terdakwa).
Dalam nota pembelaannya, Kuat mengatakan dirinya bingung dan tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada Yosua di tanggal 8 Juli 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.