Otoritas jasa keuangan mengklaim sudah menindak tegas perusahaan tekfin illegal.
Lembaga pengawas "super body" ini juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo dan Google menghapus 404 aplikasi pinjaman online illegal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.