JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara.
Demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan hukum bagi Ahyudin pada Selasa (24/1/2023).
Dalam putusannya, hakim menyatakan eks petinggi ACT tersebut terbukti bersalah dalam tindak pidana penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan."
Adapun vonis terhadap Ahyudin tersebut dikurangi masa hukuman sejak dirinya ditahan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanin terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya.
Selain itu, Ahyudin dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Untuk diketahui, vonis terhadap Ahyudin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Hari Ini 3 Eks Petinggi ACT Hadapi Vonis Hakim atas Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.