JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Maruf mengaku dirinya bodoh karena dengan mudah bisa dimanfaatkan penyidik Polri untuk mengikuti sebagian dari berita acara pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer.
Hal tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam nota pembelaan atau pleidoi atas dakwaan dan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
“Saya akui yang mulia, saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian dari BAP Richard,” ucap Kuat Maruf.
Bukan hanya merasa bodoh, Kuat Maruf juga mengaku bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang berjalan.
Termasuk dengan tudingan-tudingan yang dituduhkan Jaksa terhadap dirinya dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Kata Kuat Maruf Dituding Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Lebih Parah di Medsos Saya Dituduh
“Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan,” kata Kuat Maruf.
“Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya, walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa.”
Sebab, kata Kuat Maruf, dirinya bukanlah orang yang sadis atau tega untuk melakukan pembunuhan.
Apalagi terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menurut Kuat Maruf pernah membantu dirinya saat menghadapi kesulitan dalam hidup.
“Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik pernah menolong saya,” ucap Kuat Maruf.
Kuat Maruf pun mengungkapkan kebaikan Almarhum Brigadir J kepada dirinya semasa masih hidup.
Baca Juga: Kamaruddin Ngaku Disodori Uang oleh Jenderal Diduga Utusan Ferdy Sambo: Saya Bukan Pengkhianat
Menurut Kuat Maruf, Brigadir J atau Yosua pernah membantunya untuk membayar biaya sekolah anaknya saat dirinya tidak bekerja.
“Almarhum Yosua juga baik kepada saya, bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” ungkap Kuat Maruf.
Terdakwa Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kuat Maruf dianggap terlibat perencanaan pembunuhan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.