JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku didatangi oleh sejumlah jenderal-jenderal aktif dan nonaktif Polri yang ingin hukuman Ferdy Sambo diringankan.
Bahkan, kata Kamaruddin, kedatangan jenderal-jenderal aktif dan nonaktif Polri untuk melobi dalam kasus ini sudah terjadi sejak Juli 2022 atau ketika kasus Brigadir J terungkap ke publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak kepada KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).
“Jenderal-jenderal aktif maupun yang sudah pensiun, (punya posisi strategis di kepolisian -red) iyalah, rata-rata di ketiaknya itu ada tongkat komando,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
“Jadi ada yang mengaku utusan yang tinggi-tinggi, ada yang mengaku ini itu segala macam lah.”
Menurut Kamaruddin, untuk jenderal yang masih aktif dan datang demi kepentingan meringankan hukuman Ferdy Sambo pernah bertugas di Bareskrim Polri dan di Divisi Propam Polri.
Baca Juga: LPSK: JPU Jangan Lupa Tuntutan Mewakili Korban, Keluarga Brigadir J Sudah Maafkan Richard Eliezer
“Ada Brigjen Pol, ada Irjen Pol, masih aktif. Mantan dari Propam, mantan dari Bareskrim ada. Iya jadi artinya, saya lebih dulu dilobi sama mereka itu,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
“Cuma kan saya udah bilang, saya ditawari utusan presiden aja ratusan miliar dulu dengan jenderal bintang 3 saya nggak mau, apa lagi cuma uang receh-receh, saya itu bukan tipe pengkhianat.”
Kamaruddin menuturkan, sejak awal dirinya sudah tegas hanya meminta perkara tewasnya Brigadir J diungkap sesuai dengan peristiwa.
Kemudian pelakunya, benar-benar bertaubat dan meminta maaf secara tulus kepada keluarga dari korban pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jadi saya sudah Ingatkan, bahwa kejahatan harus ditindak, jangan dilindungi, bukannya saya tidak suka uang, tapi saya nggak mau uang kalian itu, cukuplah dulu perkaranya diluruskan perkaranya, perkara pembunuhan rencananya diungkap jangan dibilang tembak-menembak,” ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Albert Aries: Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Seolah Menjawab Pernyataan Ferdy Sambo
“Kan saya sudah bilang dari awal kepada mereka, tetapi mereka pikir bahwa segalanya bisa diselesaikan dengan uang, kan begitu.”
Sebagai informasi, pekan lalu Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan surat tuntutan kepada Ferdy Sambo. Bekas Kadiv Propam Polri tersebut, dituntut hukuman seumur hidup penjara atas tewasnya Brigadir J.
Hari ini, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.