JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (24/12/2023).
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembelaan Ferdy Sambo rencananya akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Ketua IPW: Gerakan Bawah Tanah untuk Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Berhasil, tapi Belum 100 Persen
Adapun agenda sidang pembelaan tersebut terdaftar dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
"Selasa, 24 Januari 2023 agenda untuk pembelaan," tulis SIPP yang dikutip pada Selasa.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun sidang pledoi tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan 2 Hakim Anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Kejagung Soal Tuntutan Bharada E: Sudah Ringan, Andai Tak Buka Kasus, Kami Samakan dengan Sambo
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga akan menjalani sidang pledoi dalam kasus yang sama.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada lima terdakwa yang telah menjalani sidang tuntutan.
Para terdakwa dinilai jaksa penuntut umum atau JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.
Lalu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Baca Juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo, KY: Statement Mahfud MD Bisa Dipertanggungjawabkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.