Kompas TV nasional hukum

Jika Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Disebut Bakal Bongkar Kelakuan para Perwira Polisi

Kompas.tv - 23 Januari 2023, 23:05 WIB
jika-divonis-hukuman-mati-ferdy-sambo-disebut-bakal-bongkar-kelakuan-para-perwira-polisi
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memprediksi bahwa Ferdy Sambo bakal melakukan perlawanan apabila divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sugeng mengatakan bahwa perlawanan tersebut akan dilakukan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi.

“Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanan akan mengeras,” kata Sugeng dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Soal 'Gerakan Bawah Tanah' dalam Kasus Ferdy Sambo, Pihak Keluarga Yosua: Kami Yakin Pasti Ada

Tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi. Pasalnya, Sambo sempat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang kerap menangani pelanggaran profesi para polisi, termasuk perwira polisi.

"Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.

Jika hal ini terjadi, kata Sugeng, maka kegaduhan di tubuh Polri tak dapat terhindarkan. Oleh karenanya, Sugeng menilai ada kelompok yang menginginkan agar Sambo tidak dihukum mati. 

Baca Juga: Jelang Pembelaan Sambo Cs, Komisi Kejaksaan Tegaskan Tuntutan Jaksa Sudah Sesuai Aturan

Lebih lanjut, Sugeng juga menanggapi soal dugaan adanya gerakan bawah tanah dalam kasus Sambo Cs. Gerakan bawah tanah itu bergerilya agar Sambo diberikan keringanan hukuman. Sugeng bilang, IPW sudah mencium gelagat tersebut sejak awal kasus pembunuhan berencana Yosua.

"Melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, bahkan melakukan 'perlawanan-perlawanan', kami mendapatkan informasi itu," ujar Sugeng.

Sebagai informasi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih

Terkait gerakan bawah tanah, sebelumnya Mahfud MD mengatakan bahwa ada pihak yang bergerilya untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Kendati ada dugaan gerakan bawah tanah, Mahfud menegaskan bahwa Kejaksaan akan bersikap independen dalam menangani kasus tersebut.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x