JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan sosok orang yang diduga memimpin gerilya gerakan bawah tanah agar vonis terhadap Ferdy Sambo bisa lebih rendah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Sugeng, sosok yang diduga melakukan manuver tersebut seorang perwira tinggi atau Pati di institusi Polri.
Baca Juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo, KY: Statement Mahfud MD Bisa Dipertanggungjawabkan
Sosok tersebut, yang Sugeng dengar, saat ini menyandang pangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi.
Selain itu, Sugeng menambahkan, Brigjen Polisi tersebut merupakan mantan anggota Satuan Tugas Khusus atau Satgasus Merah Putih yang pernah dipimpin oleh Ferdy Sambo.
“Yang saya dengar mantan Satgasus (Merah Putih). Bintang satu,” kata Sugeng kepada Kompas TV saat dihubungi di Jakarta pada Senin (23/1/2023).
Namun, dalam kesempatan terpisah, Sugeng menyebut bahwa pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD soal gerakan bawah tanah untuk membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman berat merupakan bukanla sesuatu yang baru.
Sebab, kata dia, sejak awal IPW telah mendapatkan informasi terkait adanya pihak yang tidak ingin Ferdy Sambo dihukum berat.
Baca Juga: Ada Gerakan Bawah Tanah agar Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah, IPW: Itu Benar, Dua Pihak Berseteru
Ia menduga, Mahfud MD mendapatkan informasi bahwa gerakan-gerakan tersebut menjadi lebih intensif menjelang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Ia pun menilai, gerakan itu berhasil meski belum seratus persen.
"Menurut saya gerakan dari yang disampaikan Pak Mahfud itu berhasil, walaupun belum seratus persen," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (23/1/2023).
Pasalnya, ia menyoroti bahwa ketika Sambo dituntut seumur hidup, jaksa secara tersurat tidak memberikan catatan yang meringankan terdakwa.
Namun, secara tersirat, ia membaca bahwa faktor-faktro yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.
"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan, misalnya bersikap sopan, tidak pernah dihukum, ketika menyatakan akhirnya mengaku bersalah dan bertanggung jawab, ini saja tiga poin, belum lagi nanti ada pembelaan yang memasukkan jasa-jasanya," ujar Sugeng.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah soal Kasus Ferdy Sambo: Saya Pastikan Kejaksaan Independen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.