JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan sejumlah layanan perpanjang dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya tidak beroperasi pada hari ini, Senin (23/1/2023).
Hal itu sehubungan dengan adanya cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023. Adapun layanan yang ditutup mencangkup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Satpas Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling.
“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional (Tahun Baru Imlek 2023), diinformasikan bahwa pelayanan pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 tutup,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya melalui Instagram resminya, @stapasmetrojaya, Minggu (22/1/2023).
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada waktu tersebut, tidak perlu khawatir karena pihak Polda Metro Jaya memberikan dispensasi satu hari.
Baca Juga: Ini Biaya dan Cara Perpanjang SIM, Bisa Online!
Layanan perpanjangan SIM baru dibuka kembali pada Selasa, (241/2023). Artinya, bisa dilakukan perpanjangan setelah layanan dibuka kembali.
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Januari 2023 dapat diperpanjang pada 24 Januari 2023,” ujarnya.
Namun, apabila perpanjangan SIM tidak dilakukan sesuai aturan, maka pemilik harus melakukan proses pembuatan SIM ulang di Satpas.
Adapun proses pembuatan SIM kembali termasuk tes psikotes, tes tulis, sampai tes praktik dengan biaya pembuatan SIM, bukan perpanjangan.
Selain itu, Polda Metro Jaya menginformasikan sistem ganjil genap (gage) di DKI Jakarta tidak diberlakukan hari ini.
Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, akan Ada Aturan Mati 2 Tahun Kendaraan Bodong
“Pada Hari Senin, 23 Januari 2023 dikarenakan cuti bersama pembatasan kendaraan di kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap Tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, dalam akun Twitternya, Senin (23/1/2023).
Sebagai informasi, sistem gage biasanya berlaku di beberapa ruas jalan Jakarta pada hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-10.00 WIB.
Dalam sistem tersebut pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil, maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitupun sebaliknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.