JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili diliburkan sementara.
Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023.
Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada 22-23 Januari 2023.
“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 22 sampai dengan 23 Januari 2023,” tulis telegram tersebut, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Oleh sebab itu, kepolisian menyediakan waktu dispensasi selama satu hari, tepatnya pada Selasa (24/1/2023) bagi pemohon yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut telegram itu.
Baca Juga: Beragam Tradisi Perayaan Imlek di Berbagai Negara
Seperti diketahui, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.
Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000. Sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.