JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengakuan dan penyesalan pemerintah terhadap pelanggaran HAM di masa lalu menjadi momentum dalam menilai keseriusan negara.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai ketika pemerintah sudah mengakui dan menyesali, maka hal tersebut menjadi sebuah pegangan bagi para korban atau keluarga korban untuk menagih komitmen negara dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
Taufik menyatakan ketika ada pengakuan maka disitulah timbul kewajiban negara. Kewajiban negara ini juga sembarangan, karena hal itu sudah masuk dalam kewajiban konstitusional.
Ia juga mengajak kepada para korban, keluarga korban dan pegiat HAM mengunci pengakuan ini sebagai jaminan dalam menagih langkah lanjutan pemerintah dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Ada 12 Pelanggaran Ham di Indonesia Sejak Orde Baru Hingga Reformasi!
"Begitu pelanggaran HAM berat ini diakui oleh negara, maka siapa pun yang memerintah negeri ini dia akan punya kewajiban untuk itu. Begitu dia tidak mampu menyelesaikannya maka kita bisa katakan negara gagal," ujar Taufik di program Dua Arah KOMPAS TV 'Pelanggaran HAM Cukup Diakui dan Disesali', Jumat (20/1/2023) malam.
Anggota Badan Legislasi DPR ini mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang sudah mengakui dan menyesali adanya pelanggaran HAM masa lalu.
Menurutnya jika tidak ada pengakuan dan penyesalan, maka tidak akan pernah negara melakukan langkah yudisial maupun non-yudisial dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
"Pengungkapan kebenaran tanpa ada pengakuan tidak akan terjadi. Identifikasi korban, identifikasi pelaku juga tidak akan terjadi jika pengkuan terhadap peristiwanya sendiri tidak ada," ujar Taufik.
Baca Juga: Janji Jokowi: 4 Perintah Presiden Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengajak masyarakat memberi kesempatan pemerintah membenahi kesalahan yang pernah diperbuat sebelumnya.
Meski langkah awal yang dilakukan dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu dengan non-yudisial, bukan berarti jalan menyeret para terduga pelaku ke pengadilan tidak dijalankan.
Menurutnya langkah awal non-yudisial menjadi pintu pembuka kebenaran, yang kemudian mengarah kepada identifikasi korban. Dari sana bisa didapat apa saja yang menjadi kerugian korban.
Dalam proses pengungkapan kebenaran ini juga banyak hal yang bisa dilakukan. Bahkan dapat membantu proses yudisial yang sedang berjalan.
Di sisi lain Taufik juga percaya langkah pemerintah melakukan pemulihan dalam non-yudisial tidak sekadar pembayaran kompensasi.
Tapi ada yang namanya restitusi, rehabilitasi, kepuasan korban, hak untuk mengetahui kebenaran dan akses terhadap keadilan.
"Ini yang harus sama-sama harus kita berikan masukan ke pemerintah supaya tidak salah paham," ujar Taufik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.