JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Hakim Ahmad Suhel menegur posisi duduk salah satu ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin.
Adapun saksi meringankan terdakwa yang ditegur yakni ahli komputer forensik Setiadi Yazid.
Momen teguran hakim ini terjadi dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Hal itu bermula saat ahli digital forensik Hermansyah sedang melakukan demonstrasi sistem DVR menggunakan televisi yang berada di belakang kursi para saksi.
Demonstrasi tersebut turut diperhatikan oleh Setiadi, karena posisi Hermansyah saat menerangkan berada di belakangnya membuat dirinya harus menengok ke arah belakang.
Namun, posisi duduk Setiadi mendapat teguran dari hakim ketua Ahmad Suhel.
"Sebentar sebentar, ini pak ahli Setiadi tolong duduknya, ya. Memang tanpa disadari, tapi ternyata setelah dilihat di situ. Iya, kelihatan," kata Suhel.
"Paling tidak jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi."
Baca Juga: Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin Hadirkan Ahli Digital Forensik!
Mendengar teguran tersebut, Setyadi pun meminta maaf kepada Majelis Hakim dan memperbaiki posisi duduknya.
Setelahnya, Suhel pun kembali mempersilakan sidang untuk dilanjutkan.
"Silahkan dilanjutkan, maaf kepotong," ujar Suhel.
Melansir dari Tribunnews, seusai persidangan Setyadi menjelaskan terkait teguran yang dilayangkan ketua hakim Suhel.
Setyadi menyebut, dirinya tidak ada niat apapun terkait posisi duduknya tersebut. Dia juga mengaku tidak biasa hadir di persidangan.
"Maaf pak hakim, karena tempatnya (monitor) di belakang. Jadi posisi yang enak itu begitu. Saya juga jarang-jarang ke pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua.
Perbuatan itu dilakukan Arif Rachman bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Saksi Sebut Arif Rachman Merupakan Sosok yang Berorientasi pada Kerja dan Banyak Ciptakan Inovasi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.