JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menegaskan tidak ada yang bisa membantah Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah eksekutor tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tapi, Jaksa Penuntut Umum, kata dia, harusnya memberikan tuntutan mewakili kepentingan keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Richard Eliezer.
Demikian Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi merespons tuntuan JPU untuk Terdakwa Richard Eliezer di Breaking News KOMPAS.TV, Jumat (20/1/2023).
“Benar dia eksekutor, tidak ada yang membantah itu, tetapi dia bukan pelaku utama, kemudian dia menginsafi perbuatan itu, dia menyesali, meminta maaf dan sudah diterima maafnya oleh pihak keluarga,” ujar Edwin Partogi.
“Memang, perbuatan yang dilakuan FS, Bharada E itu menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua. Tetapi, jangan juga dilupakan jasa penuntut umum itu mewakili kepentingan korban, keluarga korban yaitu Brigadir Yosua, di sini keluarga Brigadir Yosua sudah memberi maaf kepada Bharada E.”
Baca Juga: Jawaban LPSK saat Kejagung Sebut Richard Eliezer Pelaku Utama: Kata Penyidik Bareskrim Polri Bukan
Edwin Partogi lebih lanjut menegaskan apa yang disampaikannya kepada Kejaksaan Agung bukanlah intervensi. Edwin menuturkan, LPSK maupun Kejaksaan Agung adalah pelaksana undang-undang yang dalam bekerja tentu harus sesuai dengan UU.
“Kementerian lembaga ini semuanya adalah pelaksana UU, kami bekerja berdasarkan perintah UU, kami tidak bisa keluar dari situ, jadi tidak ada kalau dikatakan LPSK intervensi, enggak pernah kami intervensi, tidak boleh kami intervensi,” kata Edwin Partogi.
“Kami menghormati kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan, yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum. Kami hanya mengingatkan, bahwa sebagai pelaksana UU, aparatur negara pelaksana UU, sudah ada UU yang mengatur tentang ini.”
Maka itu, sambung Edwin Partogi, jika Kejaksaan Agung mengatakan perihal justice collaborator mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Baca Juga: Albert Aries: Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Seolah Menjawab Pernyataan Ferdy Sambo
Perlu diketahui, bahwa SEMA itu merujuk pada pasal 10 di UU 13 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Selain itu, lanjut Edwin, sifat SEMA tidak pengikat penyidik dan Jaksa Penuntut Umum serta tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan.
“Kenapa dibuat SEMA oleh Mahkamah Agung, SEMA itu untuk kepentingan pengadilan karena ditujukan di kepala suratnya, kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia,” kata Edwin Partogi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.