JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus keracuan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dullah, dan M Dede Solehudin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan kasus keracunan ini merupakan pembunuhan yang dilakukan kerabat dekat keluarga korban.
Tersangka Wowon diketahui merupakan suami Ai Maimunah (40), ayah kandung Neng Ayu (5) dan ayah sambung dari Ridwan Abdul Muiz (23), dan M Riswandi (17). Sedangkan Dede Solehudin merupakan adik dari Wowon.
Baca Juga: Terkuak! Motif Kasus Keluarga Diracun di Bekasi, Polisi Sebut untuk Tutupi Pembunuhan Lain
Ai Maimunah, Ridwan dan Riswandi meninggal dunia akibat racun tikus dan pestisida yang dicampur ke kopi saat menjalani perawatan di RSUD Bantargebang, Bekasi.
Sedangkan Neng Ayu, anak perempuan pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Fadil menjelaskan motif Wowon membunuh anggota keluarganya sendiri lantaran mengetahui perbuatan jahatnya.
Wowon bersama Solihin diketahui telah melakukan serangkaian pembunuhan. Hasil pemeriksaan sementara empat orang menjadi korban pembunuhan mereka.
Di Cianjur, Jawa Barat, tim menemukan tiga lubang kubur. Di lubang kubur pertama berada di samping rumah tersangka Solihin diduga atas nama Bayu (2).
Baca Juga: 9 Orang Jadi Korban Pembunuhan Pelaku Peracun Sekeluarga di Bekasi, Termasuk Balita 2 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.