Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta LPSK tidak melakukan intervensi proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa.
Menurut Fadil, LPSK terlalu banyak berkomentar dan tidak pernah puas. Ia menegaskan lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung.
"LPSK enggak pernah puas. Ya enggak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," ucap Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Untuk Eliezer Terlalu Berat! Mengapa?
Adapun Firman Wijaya menilai intervensi yang dilakukan oleh LPSK menunjukkan tidak adanya sistem peradilan yang terintegrasi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta itu menyebut perbedaan tafsir antara LPSK dan Kejaksaan Agung harus segera diakhiri, karena hanya akan merugikan JC.
"Perbedaan tafsir antara jaksa dan LPSK, kalau tidak, hanya akan menempatkan posisi JC di posisi yang tidak menguntungkan," papar Firman.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Khawatir Orang Enggan Jadi Justice Collaborator
"Bagi saya, sebenarnya penentuan tuntutan sebesar 12 tahun dan kemudian menimbulkan gesekan antarlembaga ini akan menjadi potret kondisi JC di Indonesia."
"Katakanlah melalui kasus ini, posisi JC tidak menguntungkan, maka JC sebagai ruang partisipasi publik, akan sepi dukungan," sambungnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.