Kompas TV nasional update

Kapan Penerapan ERP atau Jalan Berbayar di Jakarta Berlaku, Heru Budi: Masih Ada 7 Tahapan Lagi

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 12:53 WIB
kapan-penerapan-erp-atau-jalan-berbayar-di-jakarta-berlaku-heru-budi-masih-ada-7-tahapan-lagi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku masih akan melakukan forum diskusi dengan para pakar dan tokoh masyarakat untuk menerapkan ERP, Kamis (19/1/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah jalan di ibukota rencananya akan berbayar dalam waktu dekat menggunakan Electronic Road Pricing atau ERP.

Namun, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku masih akan melakukan forum diskusi dengan para pakar dan tokoh masyarakat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Dalam mekanisme penerapan jalan berbayar atau ERP masih ada 7 tahapan yang akan dipastikan lagi,” ujarnya kepada Kompastv di Kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.

Selain harus menyiapkan dan membahas peraturan daerah terkait ERP, Heru juga akan menggelar forum diskusi dengan para pakar dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, program jalan berbayar di sejumlah ruas di wilayah DKI Jakarta atau ERP akan terus berjalan sambil menunggu aturan tetap untuk menjalankan program tersebut.


Sebelumnya, rencana jalan berbayar tersebut akan dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurai kemacetan di ibukota.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE).

Baca Juga: Siap-siap, Sepeda Motor Juga Harus Bayar Saat Lewati Jalan yang Terapkan ERP di Jakarta

Tarif ERP dan besaran denda

Tercantum dalam Raperda, ERP bakal diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp5.000 sampai Rp19.000.

Adapun bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Denda dari pelanggar ini selanjutnya akan masuk ke rekening kas daerah.

Baca Juga: Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan, Ini Kendaraan yang Kebal ERP dan Denda Bagi Pelanggar

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x