Kompas TV nasional hukum

Edi Hasibuan Yakin Hakim Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 12:31 WIB
edi-hasibuan-yakin-hakim-vonis-richard-eliezer-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat mendengar jaksa menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan yakin hakim akan memvonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan merespons tuntutan JPU terhadap Terdakwa Richard Eliezer di Breaking News KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023).

“Pada akhirnya nanti, saya yakin sekali, hakim akan memberikan putusan yang tidak terlalu tinggi seperti yang dituntut kemarin 12 tahun,” ucap Edi Hasibuan.

“Tetapi saya kira nanti pasti ada hakim akan memberikan pertimbangan untuk vonis lebih ringan kepada Eliezer.”

Sementara terhadap Putri Candrawathi, Edi Hasibuan menilai masih ada peluang untuk Hakim memberikan putusan hukum yang memperberat dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Dalam UU LPSK, Richard Eliezer Harusnya Dituntut Lebih Rendah dari Terdakwa Lain

Sebagaimana diketahui dalam pertimbangan JPU, terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya untuk perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Yang memberatkan juga Putri suka berbelit-belit, kita lihat nanti dalam vonis hakim nanti, tapi sebetulnya bisa lebih berat, bisa lebih ringan nanti,” ucap Edi Hasibuan.

Untuk diketahui, tuntutan JPU dalam kasus tewasnya Brigadir J untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menimbulkan kontroversi di ruang publik.

Selain keluarga Brigadir J, terdengar juga penilaian publik atas tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi yang dikatakan rendah.

Sementara, tuntutan Terdakwa Richard Eliezer melahirkan kekecewaan dari LPSK yang merasa Kejaksaan Agung tidak peka dengan rasa keadilan.

Baca Juga: Jampidum soal Eliezer Dituntut 12 Tahun: Kami Wakili Negara, Rakyat, Korban dan Tidak Sembarangan

Lantaran bagi LPSK, Terdakwa Richard Eliezer adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo dan sudah mengungkap kasus ini dengan berani.

Tapi, Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan Jampidum Fadil Zumhana mengatakan penuntutan adalah kewenangan lembaganya.


 

Di samping itu, Fadil Zumhana juga menegaskan, tuntutan yang diberikan JPU untuk Richard Eliezer sudah dilakukan sesuai parameter, aturan, dan pedoman.

Termasuk, sambung Fadil, menghargai peran Richard Eliezer sebagai orang yang mengungkap kasus tewasnya Brigadir J sesuai peristiwa.

“Kalau kami kita menghargai, tuntutan mungkin akan mendekati Pak Ferdy Sambo Pak, bisa 20 tahun,” ujar Fadil Zumhana.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x