JAKARTA, KOMPAS.TV - Martin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun untuk Putri Candrawathi.
Menurut Martin, pihaknya mencermati tuntutan terhadap Putri Candrawathi pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Hari ini yang kami cermati adalah tuntutan terhadap Putri Candrawathi,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
“Mengenai pembuktian dan juga dari dakwaan, ini kami anggap perfect, yang dilakukan oleh jaksa.”
Bahkan, Martin menyebut, sejak awal dirinya menilai dakwaan jaksa tersebut setajam pisau karena berempati pada korban.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Jamin Setiap Umat Agama Dapat Beribadah dengan Tenang
“Bahkan dari awal, saya sudah sampaikan, dakwaan jaksa ini sudah setajam pisau dan berempati terhadap korban, karena menganulir beberapa unsur yang kami anggap sebagai fitnah.”
“Hari ini juga terdakwa Putri Candrawathi dituntut terbukti sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340,” lanjut dia.
Jika berbicara mengenai terbuktinya unsur dalam pembunuhan berencana, kata dia, maka seluruh instrumen juga dinilai cukup.
“Kalau kita berbicara mengenai terbukti sah dan meyakinkan, maka seluruh instrumen unsur dan juga secara pembuktian, alat bukti cukup.”
“Yang menjadi permasalahan adalah, mengapa tuntutannya itu hanya 8 tahun?” ucapnya mempertanyakan.
Ia mengakui penuntutan merupakan subyektivitas dari jaksa penuntut umum, tetapi ia selaku kuasa hukum keluarga korban mempertanyakan hal itu.
“Namun, saya juga memiliki kuasa dan juga memiliki mandat dari pemberi kuasa kami, untuk menanyakan, karena ini tidak mencerminkan rasa keadilan dari keluarga korban yang ditinggalkan.”
“Delapan tahun, bayangkan, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, di negara ini hanya dihukum 8 tahun, itu tidak memberi rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Martin bahkan menilai Putri merupakan pemicu adanya pembunuhan terhadap Yosua.
Hal itu, kata dia, dilihatnya dari kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyebut adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua, serta pernyataan tim kuasa hukum Putri yang mengatakan Putri sebagai pihak yang melapor pada Ferdy Sambo tentang adanya kekerasan seksual.
“Apa sih konsep pembelaan dari para terdakwa ini? Pemerkosaan, betul? Mengapa Ferdy Sambo marah dan bisa membuat skenario pembunuhan berencana, karena diinformasikan ada perkosaan kan?”
Sementara, kata dia, jaksa penuntut umum meyakini hal lain, yakni adanya dugaan perselingkuhan.
“Maka dari itu kita bisa tarik kesimpulan, siapa pemicunya, siapa pangkal penyebab permasalahan ini.”
“Kalau dari kesimpulan jaksa penuntut umum, harusnya semua akar dari permasalahan ini adalah akibat dari Putri Candrawathi,” kata dia menegaskan.
Baca Juga: Dari Pengunjung Sidang Hingga "Netizen" Kecam Tuntutan untuk Eliezer!
Oleh sebab itu, lanjut Martin, layaklah jika Putri dianggap sebagai aktor intelektual, dan juga sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini, sehingga tidak bisa disamakan dengan pelaku atau terdakwa penyerta yang lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.