JAKARTA, KOMPAS.TV – Matin Simanjuntak, anggota kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut korban kekerasan seksual wajib melaporkan peristiwa kekerassan seksual.
Hal itu disampaikan Martin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Menurut Martin, berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban kekerasan seksual wajib melapor.
“Jadi gini, makanya kita kalau penegakan hukum tidak boleh semau gue ya,” kata Martin.
Baca Juga: Tuntutan Eliezer Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Percuma Jujur di Indonesia?
“Baca Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Nomor 12 tahun 20022, Pasal 39 ayat 1, setiap korban ataupun pendamping korban kekerasan seksual, apabila mengalami peristiwa kekerasan seksual wajib segera melaporkan.”
Pada kasus Putri Candrawathi, menurut Martin kasus itu tidak dilaporkan atau sudah dilaporkan tetapi penyidikan kasusnya dihentikan.
“Ini, barangnya enggak dilaporkan ataupun sudah dilaporkan tetapi SP3, tidak dilapor ulang.”
“Lucunya, ketika didakwa sebagai terdakwa pembunuhan berencana, seakan-akan sebagai korban. Ini yang enggak boleh kita lakukan penyesatan seperti ini, jangan begitu,” kata dia.
Menanggapi pernyataan Martin tersebut, Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan ada kekeliruan mendasar pada pendapat itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.