JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan alasan tuntutan terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih tinggi daripada Putri Candrawathi.
Menurut Fadil, jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus tersebut menilai Richard Eliezer merupakan pelaku yang melakukan eksekusi.
“Ini dia yang bersangkutan dalam penilaian jaksa penuntut umum, adalah dader, pelaku. Melaksanakan perintah dari terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Fadil menjelaskan, dalam menentukan tuntutan pada para terdakwa, pihaknya sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Tuntutan Putri Lebih Ringan dari Eliezer, Keluarga Yosua: Ya Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas
Jika mengabaikan rekomendasi LPSK, kata dia, tuntutan pada Richard Eliezer sudah tentu mendekati tuntutan yang diberikan pada Ferdy Sambo.
“Ketika kami mengabaikan LPSK, mungkin tuntutan kami tidak segitu, tuntutan kami tentu akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS.”
“Tapi, kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, rekomendasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum menerbitkan penetapan tentang status justice collaborator untuk Richard.
“Dan perlu saya sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan tentang justice collaborator."
“Namun jaksa mempertimbangkan posisi itu, sehingga menuntut lebih rendah daripada FS,” tegasnya.
Dalam menuntut para terdakwa, kata Fadil, pihaknya melakukan berdasarkan alat bukti di persidangan dan sejumlah parameter.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Reza Indragiri: Jaksa Gagal Mewakili...
“Harus dipahami bahwa jaksa dalam hal menuntut itu ada parameter, berdasarkan alat bukti yang diperoleh di depan persidangan.”
“Namun demikian, nanti kalau pengadilan berpendaoat lain, itu haknya pengadilan,” kata dia.
Tuntutan tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan dilaporkan pada Jampidum hingga jaksa agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.