Mendengar hal itu, hakim ketua Wahyu pun memberikan waktu kepada kubu Putri Candrawathi untuk menyusun pledoi tersebut selama satu pekan.
"Kami berikan waktu satu minggu untuk Rabu yang akan datang, dan kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu bagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau jelaskan tentang bukti-bukti yang mau diserahkan," ujar Wahyu.
Penasihat hukum Putri Candrawati lainnya, Febri Diansyah kemudian memohon kepada hakim untuk diberikan waktu selama dua minggu untuk menyusun pleidoi. Namun, permintaan Febri tersebut langsung ditolak majelis hakim.
"Izin yang Mulia, kalau dimungkinkan waktu diberikan selama dua minggu agar kami bisa mempersiapkan secara lebih lengkap, karena kami banyak menemukan asumsi dan karangan dalam tuntutan, jadi kami mohon waktu lebih," kata Febri.
"Baik, kepada saudara penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu atau kesempatan kepada terdakwa-terdakwa lain hanya satu minggu, jadi waktu saudara hanya satu minggu," tegas Wahyu.
Dengan demikian, Terdakwa Putri Candrawathi dan Penasihat Hukumnya dijadwalkan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Rabu pekan depan, (25/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Tuntutan JPU Banyak Asumsi dan Karangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.