JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak, mengaku pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Martin tak terima Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, pasalnya hal itu tak sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
"Jujur saja sangat kecewa, karena mereka (jaksa) mendalilkan bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutan tidak sesuai pasal 340 KUHP, hanya 8 tahun," kata Martin dalam Breaking News, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Terlebih Putri, menurut Martin, adalah aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dalam hal ini putri Candrawathi sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Yosua," tegasnya.
"Masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana, di mana membunuh itu hak absolut yang dimiliki Tuhan, hanya dihargai tuntutan 8 tahun."
Dia pun menegaskan jika hanya dituntut 8 tahun penjara, lebih baik istri Ferdy Sambo ini dituntut bebas saja.
"Membunuh atau merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik bebaskan saja sudah, tuntut bebas, buat apa dituntut 8 tahun? Biar sekalian bahwa memang ternyata hukum kita tebang pilih," tegasnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Tuntutan JPU Banyak Asumsi dan Karangan
Lebih lanjut Martin menyebut, tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi ini tidak hanya mengecewakan keluarga Brigadir J, namun juga membuat marah seluruh masyarakat Indonesia.
"Jadi kalau kita mempertimbangkan rasa keadilan dari korban, yang sudah dirampas nyawanya secara berencana berencana, dituduh memperkosa, melakukan kekerasan seksual, keluarganya diintimidasi, dilakukan obstruction of justice tapi hanya dituntut 8 tahun, bukan hanya keluaraga, tapi seluruh masyarakat Indonesia marah."
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.
“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”
Baca Juga: Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.