JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan Terdakwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah tidak cukup alat bukti,” ucap Jaksa.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuturkan dalam persidangan fakta-fakta hukum justru menunjukkan hal yang bertolak belakang dengan keterangan Terdakwa Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa.
Seperti halnya keterangan dari saksi-saksi peristiwa yaitu Richard Eliezer, Susi, Kuat Maruf, hingga Ricky Rizal.
Baca Juga: Saat Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan dan Flu Jelang Tuntutan: Saya Siap Jalani Sidang
“Mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau Terdakwa Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosaan oleh korban Nofriansyah serta tidak adanya akat bukti visum,” kata Jaksa.
Selain itu, Jaksa menambahkan ada sejumlah hal janggal terkait keterangan Terdakwa Putri Candrawathi yang mengaku mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Antara lain, adanya pengakuan dari korban Nofriansyah kepada pacarnya atau Vera bahwa dirinya tidak mungkin menyakiti Putri Candrawathi.
Kemudian, lanjut Jaksa, adanya pernyataan dari Ferdy Sambo yang mengatakan berkali-kali kepada Putut Wicaksono bahwa soal kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah ilusi.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menguraikan pernyataan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa yang menilai janggal pengakuan Putri Candrawathi telah diperkosa Brigadir J.
Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Tidak Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain
“Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat Jenderal bintang dua dan memegang jabatan sebagai Kadiv Propam, maka menjadi janggal perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan tersebut benar terjadi,” ujar Jaksa.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf hukuman 8 tahun penjara.
Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.
Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baru akan dibacakan setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.