JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan didampingi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas dalam sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023).
"Hari ini saya dampingi Richard," ungkap Susilaningtyas, Rabu dikutip dari Kompas.com.
Susi berharap Richard bisa mendapatkan keringanan dalam tuntutannya karena telah bekerja sama atau menjadi justice collaborator dengan penegak hukum dalam membongkar kasus itu.
"Kalau memang dimasukkan sebagai justice collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Tuntutan! Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy: Secara Teori Hukum, Bisa Bebas
Menurut Susi, Richard memiliki peran besar dalam pengungkapan fakta-fakta dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan digelar pada 09.30 WIB di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Richard Eliezer Tembak Yosua
Pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Sebelumnya tuntutan untuk tiga terdakwa lain telah diputuskan, Selasa (17/1). Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan tertinggi yakni penjara seumur hidup.
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.