JAKARTA, KOMPAS.TV - Bandar sabu Kampung Bahari, Alex Bonpis, masih memiliki kaitan dengan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Putra.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Odang menjelaskan, hasil penyelidikan Alex Bonpis terlibat dalam peredaran narkoba dan sempat membeli barang haram dari pihak Irjen Pol Teddy Minahasa.
Menurut Andi penyidik mengantongi bukti percakapan Alex dengan pihak Teddy Minahasa secara lisan terkait transaksi narkoba. Pembayaran transaksi narkoba jenis sabu disebut menggunakan metode tunai atau cash.
"Dalam kasus kita ini dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," ujar Andi, Selasa (17/1/2023). Dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Masih Menunggu Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa!
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Alex Bonpis, Selasa (17/1/2023) dini hari. Alex Bonpis ditangkap bersama tiga laki-laki dan dua perempuan di rest area tol kawasan Subang, Jawa Barat, saat hendak menuju wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Metro memberi ultimatum kepada Alex untuk menyerahkan diri. Namun warga Kampung Bahari yang dulunya seorang pelaut itu tidak kunjung serahkan diri.
Alex Bonpis merupakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022 silam.
Usai penangkapan, Ditresnarkoba melakukan penggeledahan di tiga rumah di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari penggeledahan Polisi menyita airsoft gun hingga aset mobil.
Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Sosok Bandar Narkoba di Kampung Bahari Alex Bonpis yang Paling Dicari Polisi
"Ada juga beberapa aset yang kita temukan seperti mobil dan yang lain-lain. Nanti lebih jelasnya akan dirilis besar oleh Bapak Kapolda dan Bapak Kabid Humas," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Kampung Bahari, Selasa (17/1/2023).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.