JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo sudah tepat.
"Dengan konstruksi penerapan Pasal 340 KUHP, perencanaan, dan perbuatan yang sudah dilakukan sebagai aktor intelektual, saya kira itu suatu keputusan yang baik terhadap tuntutan seumur hidup ini," kata Jamin dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, Jamin menerka alasan jaksa tak memberikan tuntutan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Dia menilai, tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo merupakan konteks yang maksimum bagi jaksa.
Selain itu, hukuman mati masih menjadi kontroversial di Indonesia. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang kontra penerapan hukuman mati dalam kasus-kasus seperti yang menjerat Ferdy Sambo tersebut.
"Kalau diambil contohnya hukuman mati, ini masih kontroversial hukuman mati di Indonesia ini. Penegak HAM merasa bahwa hukuman mati ini hanya dalam hal-hal yang contohnya lebih dari satu," jelasnya.
"Banyak sekali di Indonesia yang tidak setuju terhadap hukuman mati dalam kasus-kasus seperti ini. Akhirnya kalau yang saya lihat, jaksa penuntut umum tidak mau berspekulasi dengan kontroversi mengenai hukuman mati, walaupun itu baru dalam konteks tuntutan."
Di sisi lain, Jamin menilai tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo ini lebih baik dibanding konteks hukuman 20 tahun penjara.
"Karena 20 tahun penjara adalah hukuman waktu tertentu yang masih bisa mendapatkan remisi, grasi, dan segala macam, dan itu sangat sedikit nanti menjalani hukumannya," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.