JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan untuk mengadakan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pembukaan ini telah diputuskan pemerintah pada 2023.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Azwar, 26 Desember 2022 silam kepada awak media.
Namun, Azwar menegaskan terdapat profesi yang prioritaskan dalam rekrutmen CPNS pada tahun 2023.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji ASN dan Tunjangannya Terbaru
Profesi yang diprioritaskan dalam pembukaan CPNS 2023 adalah hakim, jaksa, dosen hingga tenaga teknis tertentu.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” lanjut Azwar.
Sementara bagi PPPK yang ingin mendaftarkan CPNS 2023, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan sebenarnya ada larangan yang mengatur hal tersebut.
Namun, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka PPPK tersebut harus melakukan pengunduran diri dulu.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," kata Satya dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/1/2023)
Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pelamar.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi? Ini Penjelasan BKN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.