Kompas TV nasional sosial

Rekrutmen CPNS 2023 akan Dibuka, Ini Bocoran Formasi yang Diprioritaskan!

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 17:24 WIB
rekrutmen-cpns-2023-akan-dibuka-ini-bocoran-formasi-yang-diprioritaskan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kualifikasi SLTA dan Non SLTA (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan untuk mengadakan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pembukaan ini telah diputuskan pemerintah pada 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Azwar, 26 Desember 2022 silam kepada awak media.

Namun, Azwar menegaskan terdapat profesi yang prioritaskan dalam rekrutmen CPNS pada tahun 2023.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji ASN dan Tunjangannya Terbaru

Profesi yang diprioritaskan dalam pembukaan CPNS 2023 adalah hakim, jaksa, dosen hingga tenaga teknis tertentu.

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” lanjut Azwar.

Sementara bagi PPPK yang ingin mendaftarkan CPNS 2023, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan sebenarnya ada larangan yang mengatur hal tersebut.

Namun, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka PPPK tersebut harus melakukan pengunduran diri dulu.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," kata Satya dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/1/2023)

Syarat rekrutmen CPNS 2023

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pelamar.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi? Ini Penjelasan BKN

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x