JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal yang meringankan dari Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).
“Hal-hal meringankan, tidak ada,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa pun membeberkan hal-hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam pertimbangannya memberikan tuntutan.
Sehingga suami Putri Candrawathi tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara tewasnya Yosua.
“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP
Selain itu, Jaksa menambahkan hal yang memberatkan dalam tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo adalah kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.
Termasuk, telah membuat banyak anggota Polri yang terseret etik hingga pidana akibat skenario bohongnya.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” kata Jaksa.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalani proses persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disambangi Penggemar Jelang Tuntutan, Minta Peluk tapi Ditepis dan Diusir
JPU sebelumnya menjerat Terdakwa Fedy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa dalam kasus pemubunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya, yakni 8 tahun penjara.
Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.