Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Bandung, Jawa Barat.
Wahid didakwa 20 tahun penjara atas kasus suap pemberian fasilitas istimewa narapidana kasus korupsi di lapas Sukamiskin.
Wahid didakwa telah turut serta melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri sejak Maret sampai Juli 2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.