JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengaitkan peristiwa ratusan anak hamil di luar nikah di Ponorogo dengan penegakan hukum soal pornografi.
Menurut Anwar, saat ini berbagai bentuk pornografi, misalnya gambar, ilustrasi, tulisan, suara, animasi, dan sebagainya marak tersebar melalui media komunikasi.
"Sebagai orang yang beragama dan menjunjung tinggi budaya bangsa, kami sangat prihatin dengan banyaknya anak usia dini yang berumur di bawah 18 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA hamil di luar nikah," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Senin (16/1/2023).
"Hal ini tentu tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan maraknya pornografi berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Pemeran "Kebaya Merah" Kena UU ITE dan Pornografi, Lima Tahun Penjara Siap Menanti
Ia pun mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum atas Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak-anak.
"Penegakan UU yang sudah kita buat dan miliki tersebut tentu sangat diperlukan agar kita dapat menyukseskan tujuan dari dibuatnya UU tersebut, yaitu untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama serta melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak-anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk pornografi," ujarnya.
Ia pun menilai bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berpengaruh besar terhadap peningkatan pembuatan, penyebaran, serta penggunaan konten pornografi.
Dampaknya, nilai moral dan kepribadian bangsa pun mendapatkan pengaruh buruk dari konten asusila itu.
"Maka pengendalian terhadap media informasi dan komunikasi menjadi sesuatu yang sangat penting, karena kalau tidak, tentu masalah pornografi ini akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Kenali Gejala Seseorang Kecanduan Pornografi
Anwar berargumen, pornografi akan mendorong peningkatan tindak pidana asusila dan pencabulan terhadap anak-anak, seperti yang terjadi di Ponorogo beberapa waktu lalu.
"Pornografi akan mendorong meningkatnya tindak asusila dan pencabulan seperti yang telah menimpa anak-anak didik kita di Ponorogo," ungkapnya.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak pemerintah dan para penegak hukum agar bertindak tegas terhadap para pelanggar hukum yang ada, agar tujuan kita untuk melindungi rakyat dari pengaruh buruk pornografi tersebut dapat tercapai," ujarnya.
Baca Juga: Hamil Duluan, Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini ke PA Ponorogo
Sebelumnya, sekitar 198 anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi kawin atau menikah usia dini di Pengadilan Agama setempat pada sepanjang tahun 2022.
Ada berbagai alasan menikah di usia dini, namun yang paling banyak adalah alasan hamil di luar nikah.
Petugas Pengadilan Agama pun mengimbau kepada orangtua dan guru untuk lebih ketat menjaga dan mengawasi pergaulan anak agar tidak terpaksa menikah di usia dini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.