JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum sekaligus mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Ricky Rizal dapat menjadi panutan alias role model para bintara polisi karena berani menolak perintah Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal.
Hal tersebut disampaikan Gayus saat membahas peluang keringanan tuntutan para terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (15/1/2023).
Menurut Gayus, Ricky berpeluang mendapat keringanan saat sidang tuntutan dimulai Senin (16/1) besok. Pasalnya, menurutnya, Ricky berkemungkinan besar tidak akan dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Sama-Sama Berpeluang Dapat Keringanan Tuntutan
Kata Gayus, Ricky berpeluang dituntut dengan pasal 56 tentang membantu kejahatan. Menurutnya, Ricky berpeluang dikenai hukuman sepertiga dari pelaku utama.
"Saya sering sebut Ricky Rizal ini role model, seorang pintar berani menolak perintah jenderal. Ini realita, bukan tafsir kepada undang-undang. Ini role model supaya para bintara nanti berani menolak perintah yang salah,” kata Gayus.
Senada dengan Gayus, kuasa hukum Ricky Rizal, Emran Umar, menyebut kliennya tidak layak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kata dia, Ricky Rizal tidak berniat membunuh Brigadir J dan tidak tahu pembicaraan rencana pembunuhan antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
"Unsur-unsur pasal (340) itu harus ada niat, ada kesengajaan, ada perbuatan. Tidak ada perbuatan dia (Ricky Rizal) yang membantu (pembunuhan) atau aktif melakukan (pembunuhan), karena delik ini delik homicide, delik yang berbuat,” kata Emran.
Keringanan Hukuman Sambo dan Eliezer
Sementara itu, mengenai Ferdy Sambo dan Richard Elizer yang dianggap sebagai pelaku utama, Gayus menuturkan keduanya sama-sama berpeluang mendapat keringanan tuntutan.
Eliezer berpeluang dituntut ringan karena menjadi justice collaborator (JC). Sedangkan mengenai Sambo, masih ada perdebatan mengenai perintahnya apakah "tembak" atau "hajar."
"Bagi saya harus holistik kedudukannya, karena dia sama-sama sebagai pelaku utama matinya orang. Di sini memang menguji semua penegak hukum, dari jaksa hingga hakim nanti untuk bisa memberikan keadilan,” kata Gayus.
Sebelumnya, jelang sidang tuntutan, ayah Yosua, Samuel Hutabarat, menyebut sepantasnya JPU pada kasus pembunuhan anaknya menuntut hukuman mati pada pihak yang merencanakan pembunuhan itu.
Baca Juga: [FULL] Jaksa Penuntut Umum Cecar Soal Hal Ini ke Kuat Maruf di Sidang Sambo
“Kalau kita ikuti persidangan ini mulai dari awal, terutama dari terdakwa Ferdy Sambo yang sangat berbelit-belit dan mempertahankan skenario yang dia bangun,” tegas Samuel dalam dialog Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).
“Jadi, sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya, yaitu hukuman mati.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.