JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah menjadi tahanan KPK terhitung sejak 11 Januari 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe merupakan bukti kehadiran negara untuk mewujudkan keadilan masyarakat di Papua.
Menurutnya langkah tegas KPK membawa Lukas ke Jakarta merupakan peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tak hanya itu kehadiran KPK di Papua menjadi peringatan ke mana pun dan di mana pun pelaku korupsi, bakal dikejar KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Contoh Pejabat Ugal-ugalan, Ini Alasannya
Termasuk juga kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif.
"Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah 'peringatan' untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).
Firli menambahkan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Pihaknya juga telah bekerja secara profesional dan memperhatikan hak asasi manusia, untuk menjaga masyarakat Papua.
Baca Juga: PPATK Blokir Sebagian Rekening Pemprov Papua Hingga Rincian Aset Enembe yang Disita KPK!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.