JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolikara, Papua, Sonny Wanimbo, mengaku sebagai keluarga Lukas Enembe saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap gubernur Papua itu pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Berkaitan dengan hal itu, KPK akan memanggil Sonny sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
"Siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka LE, kami pastikan akan dipanggil sebagai saksi agar lebih jelas dan terang perbuatan tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/1/2023), dikutip Kompas.com.
Menurut Ali, Sonny mengaku sebagai keluarga Lukas Enembe saat penangkapan berlangsung pada Selasa.
Baca Juga: KPK Sebut Lukas Enembe Hendak ke Mamit Tolikara sebelum Ditangkap, Diduga Bakal Tinggalkan RI
"Sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum," ujar Ali.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, KPK menangkap Lukas Enembe di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa.
Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Prabowo mengungkapkan, Lukas ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura.
"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny, dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
Polda Papua pun menurunkan seluruh personel operasional termasuk Polres Kota Jayapura dan Polres Sentani untuk mengamankan jalur lalu lintas maupun di titik-titik kerawanan yang menjadi sentra rawan pengumpulan massa pendukung Lukas Enembe.
Baca Juga: Misteri Tambang Emas Lukas Enembe yang Dibantah Warga Tolikara
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak September 2022.
Dia telah resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan.
Berdasarkan alat bukti, Lukas Enembe diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.