JAKARTA, KOMPAS.TV - Hendra Kurniawan, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengatakan pernah dipaksa untuk mengaku mengetahui skenario Ferdy Sambo.
Pernyataan itu disampaikan Hendra dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2022).
“Jadi, dari timsus itu, timriksus, Brigjen Hotman itu menyampaikan, ‘Udah, Ndra, ngaku aja. Sambo udah ngaku semua, ngaku semua ini, cerita semua. Kamu ceritakan aja,’” katanya di hadapan majelis hakim.
Saat itu, kata Hendra, ia meminta timsus menghadirkan Ferdy Sambo untuk menjelaskan.
Sebab, sambungnya, ketika pemeriksaan, dirinya ditunjukkan sejumlah peragaan, dan dituding turut merekayasa kasus itu.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Digelar 18 Januari 2023
“Saya bilang, ‘Bagus tuh bang, kalau gitu. Supaya dihadirkan saja di sini dengan saya, bagaimana?’ karena saya ditunjukkan peragaan-peragaan bahwa saya itu sudah merekayasa.”
“Saya membantah keras, karena kalau seperti itu biasa di Biro Paminal, gitu. Untuk melakukan pendalaman keterangan saksi,” lanjut Hendra.
Agar semuanya menjadi lebih jelas, ia kembali meminta agar Sambo dihadirkan di tempat itu.
“Supaya lebih jelas, Pak Sambo dihadirkan supaya disampaikan, kalau memang dia ini, sudah mengakui.”
Baca Juga: Cerita Hendra Kurniawan, Mantan Polisi yang Mengaku Sempat Malas Melihat Berita dan Matikan Televisi
Menurut Hendra Kurniawan, saat itu dirinya bahkan bertanya soal pengakuan seperti apa yang disampaikan Ferdy Sambo.
“Saya tanya, ‘Mengakui seperti apa?’. Dia sudah mengakui, ‘Itu bukan tembak-menembak, itu penembakan’. Saya bilang, ‘Waduh’, saya bilang gitu,” lanjut Hendra.
“Terus, dia bilang ini juga ada videonya. Bagus, saya bilang, kalau memang ada videonya. Dia bilang videonya aja, dari timsus itu, bagus dong, saya bilang."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.