Kompas TV nasional hukum

Cerita Chuck yang Kecewa Dibohongi Ferdy Sambo, Ternyata Atasannya Ikut Tembak Brigadir J

Kompas.tv - 14 Januari 2023, 06:05 WIB
cerita-chuck-yang-kecewa-dibohongi-ferdy-sambo-ternyata-atasannya-ikut-tembak-brigadir-j
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Setelah mengetahui hal itu, Chuck mengaku sangat terkejut dan kecewa kepada Ferdy Sambo. Bahkan, Chuck menggaransi sebagai orang yang kali pertama kecewa karena merupakan sekretaris pribadi Ferdy Sambo. 

"Itu yang pertama membuat saya kecewa. Saya bilang, saya pastikan saya orang pertama yang kecewa dan karena saya adalah sprinya (sekretaris pribadi) yang bekerja pada beliau saat itu," ujar Chuck.


Baca Juga: Cerita Kuat Maruf Saat Ferdy Sambo Beri Uang dan Iphone: Amplopnya Sempat Dipegang Richard dan Ricky

Lebih lanjut, Chuck mengatakan, dirinya bahkan sempat mengonfirmasi tentang penembakan Yosua ke Ferdy Sambo beberapa hari menjelang dirinya mendekam dalam Patsus.

Dalam BAP, Chuck mengatakan, saat itu Ferdy Sambo tetap menyatakan tidak menembak Brigadir J. Ferdy Sambo bahkan menegaskan agar Chuck percaya kepada mantan atasannya itu.

"Kemudian dijawab, 'saya enggak nembak. Masa kau enggak percaya saya'," kata jaksa saat membacakan BAP Chuck.

Kemudian Chuck hanya bisa menjawab "Siap" kepada Ferdy Sambo. Setelah bagian BAP itu dibacakan, Chuck membenarkan isi BAP itu.

"Benar Saudara bertanya begitu?" tanya jaksa.

"Betul," kata Chuck.

Baca Juga: Arahan Ferdy Sambo Saat Kuat Maruf Diperiksa Provos: Bilang Dengar Suara Tembakan, Lalu Tiarap

Dalam kasus itu, Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x