JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur periode 2012-2021 di Kementerian Pertahanan (Kemhan) ditahan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penahanan terhadap empat tersangka itu dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Korupsi Satelit Kemenhan: Negara Rugi Rp515 Miliar dan Ada Keterlibatan Oknum TNI
"Keempat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Adapun keempat tersangka itu antara lain Arifin Wiguna selaku Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK), Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK.
Kemudian, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
Terakhir, satu orang tersangka warga negara asing Thomas Van Der Heyden selaku tenaga ahli PT DNK. Penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan sejak Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Tenaga Ahli Asing Asal Amerika Serikat Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
"Tindakan penahanan dilakukan penyidik koneksitas dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan," ujar Ketut.
Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan para tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti, dengan dalih dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat (BT).
Namun, pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit yang sebelumnya, yakni Garuda-1 yang tidak dapat difungsikan dan tidak bermanfaat.
Baca Juga: MAKI Curigai Keterlibatan Orang Asing di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Terungkap Ini Identitasnya
"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ketut.
Kerugian negara yang diperkirakan timbul dalam perkara ini sebesar Rp500,579 miliar. Rinciannya, berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar, serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Jaksa Agung: Ada Tindak Pidana yang Dilakukan dari Unsur TNI dan Sipil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.