JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis nihil Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 dinilai tidak tepat. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, vonis Benny Tjokro atas korupsi korupsi bahkan disebut mencederai keadilan.
"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Menurut Ketut, tuntutan hukuman mati sudah sesuai dengan perbuatan Benny Tjokrosaputro.
Sebab, Benny Tjokro menurut Kejagung telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berbeda.
Baca Juga: Benny Tjokro Divonis Nihil tetapi Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,73 T terkait Kasus Korupsi Asabri
Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro adalah terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan telah mendapat vonis penjara seumur hidup.
Kejagung lantas menilai, vonis hukuman nihil kepada Benny Tjokro di kasus Asabri kurang tepat karena Majelis Hakim menyebut Benny Tjokro terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian negara mencapai puluhan triliun," kata Ketut.
Menurut Kejagung, meski putusan seumur hidup terhadap Benny sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), tetapi masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.