JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku sudah ikhlas dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pernyataannya, Putri mengatakan, dirinya merupakan korban kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh ajudan suaminya itu. Namun, kini ia harus duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Menyesal Tak Suruh Putri Candrawathi Visum usai Mengaku Diperkosa Brigadir J
“Saya adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan dari Saudara Yosua, tapi saya harus ditersangkakan seperti ini, tapi saya sudah mengikhlaskan, Yang Mulia,” kata Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Adapun pernyataan Putri Candrawathi tersebut dia ucapkan ketika hakim bertanya apa yang hendak disampaikan oleh Putri Candrawathi terkait meninggalnya Yosua di dalam peristiwa pembunuhan ini.
Selain menyampaikan bahwa dirinya ikhlas telah ditersangkakan, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua Yosua.
Dalam permohonan maafnya, Putri Candrawathi mengatakan, dirinya tidak menyangka Ferdy Sambo akan bertindak sejauh ini.
Baca Juga: Ricky Rizal Tegaskan Amankan Senjata Yosua Inisiatifnya, Bukan karena Putri Candrawathi Terancam
“Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini, karena saya tahu suami saya sangat mencintai seragam coklatnya dan institusi Polri,” kata Putri.
Lebih lanjut, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, serta keluarga masing-masing terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.