JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) usai menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya.
"Betul, hari ini informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, AHY: Tidak Boleh Ada Golongan Tertentu yang Diamankan
Usai menjalani pembantaran tersebut, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis sore.
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini, yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ucap Ali.
KPK memastikan memenuhi seluruh prosedur hukum terkait penanganan kasus Lukas Enembe.
"Namun demikian, hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.
Baca Juga: Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Diangkut Pesawat Garuda: Ini Sudah Kejahatan
Sebelumnya, KPK telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1). KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah sempat terlebih dahulu transit di Manado, Sulawesi Utara.
Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1) malam, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.