Firma hukum asal Chicago, Amerika Serikat Ribbeck Law melakukan pertemuan dengan keluarga korban Lion Air PK-LQP di Pangkal Pinang, pertemuan dilakukan guna pengajuan gugatan hukum terhadap perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat.
Menurut Webster dan berdasarkan dokumen pengadilan pesawat Boeing 737 max 8 tergolong kategori baru dan tidak seharusnya terjatuh. Webster menilai Boeing gagal untuk memperingatkan adanya fungsi kerusakan yang sebenarnya bisa didapatkan dengan fitur keamanan aoa sensor yang terdapat pada pesawat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.