Penceramah Bahar bin Smith Senin (3/12/2018) tidak memenuhi panggilan Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan 2 organisasi masyarakat beberapa waktu lalu.
Bahar bin Smith menyatakan kepada wartawan lewat komunikasi Whatsapp dirinya tidak hadir karena belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Kepolisian Republik Indonesia memanggil Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai terlapor kasus ujaran kebencian.
Bahar bin Smith diduga menghina presiden dalam ceramahnya. Dalam laporan yang di terima polisi bahar bin Smith diduga menyebarkan kebencian saat memberikan ceramah di depan warga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.