JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku dipaksa suaminya atau Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan bohong terkait tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat ke penyidik Polres Jakarta Selatan, 9 Juli 2022.
Hal diungkap Putri Candrawathi dalam sidang dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
“Sebenarnya pada tanggal 9 Juli itu, suami saya menyampaikan ke saya ada anggota dari Polres Jakarta Selatan yang akan menanyakan tentang kronologis kepada saya. Pada waktu itu, saya tidak mau, tapi saya disuruh dan dipaksa oleh suami saya untuk mengikuti cerita yang dibuat suami saya,” kata Ferdy Sambo.
Permintaan untuk memberikan keterangan, kata Putri Candrawathi, juga disampaikan suaminya yang sudah ditahan di Mako Brimob atas permintaan Timsus Polri.
Saat itu, sambung Putri, Ferdy Sambo meminta dirinya bercerita soal peristiwa sesungguhnya yang terjadi di Magelang.
Baca Juga: Kata Hakim Morgan ke Putri Candrawathi: Bu Jangan Nangis, Hakimnya Ikut Nangis Nanti
Kepada penyidik, Putri Candrawathi meski malu akhirnya mengungkapkan secara detail kejadian yang dialaminya di Magelang pada 7 Juli 2022.
“Saat itu saya sangat malu sekali karena saya sebenarnya tidak ingin peristiwa ini diketahui banyak orang dan pada saat BAP pun, hanya perempuan polwan yang di situ tapi ada zoom suara seperti laki-laki,” ucap Putri Candrawathi.
Dalam kasus tewasnya Yosua, narasi perkosaan hanya keluar dari pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terdakwa lain hingga saksi dalam kasus ini, tidak ada yang memperkuat keterangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal perkosaan yang diduga dilakukan Yosua.
Namun dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo yang mendapat cerita dari Putri Candrawathi meyakini apa yang disampaikan istri benar-benar terjadi.
Baca Juga: Ngaku Malu Jadi Korban Perkosaan Yosua, Putri Candrawathi Takut Ferdy Sambo Tidak Cinta Lagi
“Saya mohon maaf yang mulia, saya juga tidak mungkin lah mengarang cerita bahwa istri saya ini diperkosa, apa manfaatnya buat saya yang mulia. Saya Yakini bahwa ini terjadi,” ucap Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi adalah bagian dari yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yosua.
Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.