JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso memberi waktu satu pekan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun tuntutan bagi Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso di penghujung sidang pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (10/1/2023).
“Kita memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun rekuisitor atau surat tuntutan satu minggu ya,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar instruksi Hakim Wahyu Iman Santoso, Jaksa Sugeng Hariadi memohon diberikan kelonggaran menyusun surat tuntutan 2 minggu.
“Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar 2 minggu, kalau diizinkan,” ucap Jaksa Sugeng Hariadi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Benny Ali Interogasi Ricky dan Kuat: Itu Hanya untuk Yakinkan Kapolri
Atas permintaan Jaksa Sugeng, Hakim Wahyu Iman Santoso tidak mengizinkan JPU untuk menyusun tuntutan kepada Ferdy Sambo selama 2 minggu.
“Satu minggu saja jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain ya,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis.”
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat menilai secara bijak dan obyektif kesalahannya yang diperbuatnya dalam kasus tewasnya Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.