JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Maruf meminta Jaksa Penuntut Umum bertanya langsung dan tidak memakai jebakan batman untuk dirinya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kuat Maruf saat sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
“Bapaknya ini kalau nanya kaya jebakan batman ini, jangan diputar-putarlah Pak, langsung 'tembak' aja, jeger, apa gitu, yang ada mumet saya di sini?” ucap Kuat Maruf.
Dalam sidang, JPU bertanya kepada Kuat Maruf apakah wajar Ferdy Sambo memberikan uang Rp500 juta pasca-tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mendengar pertanyaan JPU, Kuat Maruf pun mengatakan apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan memberikan uang RP500 juta tidak wajar. Apalagi alasannya, pemberian uang itu diberikan serta merta hanya karena alasan telah menjaga Putri Candrawathi dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo Sebelum Beri Rp500 Juta ke Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat: Apa Sesuai Skenario
“Enggak wajar,” ucap Kuat Maruf.
Lalu JPU pun bertanya, apa yang ada di benak Kuat Maruf saat Ferdy Sambo menyodorkan uang Rp500 juta.
Kuat mengaku heran, Ferdy Sambo di tengah persoalan tewasnya Yosua masih bercanda bagi-bagi uang Rp500 juta kepadanya.
“Itu kan setelah kejadian Pak, saya itu kalau ngomong sama orang sudah enggak pernah nyambung, jadi pikir saya, ini saya lagi kaya gini kok, masalah kaya gini kok bercanda, pada saat itu loh saya pikir bercanda Bapak itu,” ucap Kuat Maruf.
Mendengar jawaban Kuat Maruf yang menganggap pembagian uang oleh Ferdy Sambo sebagai candaan membuat Jaksa mencecar lebih jauh. Pasalnya, pemberian uang dilakukan setelah peristiwa tewasnya Yosua.
“Bercanda karena apa, ini kan ada rangkaian peristiwa,” ucap JPU.
“Itu dia, saya kan stres Pak,” jawab Kuat Maruf.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tanya Kesiapannya Masuk Penjara, Kuat Maruf: Saya Nangis, Siapa yang Mau Dipenjara?
Atas jawaban tersebut, JPU mencecar kembali Kuat Maruf, dengan bertanya apa alasan Ferdy Sambo memberikan uang Rp500 juta kepadanya.
“Saya enggak mudeng,” ucap Kuat Maruf.
Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Yosua, Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sesuai pasal dakwaan, Kuat Maruf terancam hukuman maskimal yakni mati atau penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.