JAKARTA, KOMPAS.TV - Raden Indrajana Sofiandi, bos perusahaan swasta yang berstatus tersangka kasus penganiayaan anak kandung, belum ditahan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya nama Raden mencuat setelah rekaman video penganiayaan anak kandungnya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sejak 2021 hingga 2022.
Menukil laporan Kompas.com, AKP Nurma Dewi selaku Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023) mengatakan, "Belum (ditahan). Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Didalami dulu."
Raden dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (10/1), empat hari sejak statusnya naik menjadi tersangka pada Jumat (6/1) lalu.
Baca Juga: Ayah yang Viral usai Siksa Anak Punya Rekam Jejak Kekerasan Rumah Tangga sejak 2021
Raden, bos salah satu perusahaan swasta di Indonesia itu, telah dilaporkan ke Polda Metro Jakarta Selatan sejak 23 September 2022 silam.
Pada medio Desember 2022, polisi mengatakan sudah menyita sejumlah barang bukti penganiayaan berupa rekaman video penyiksaan dan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Norma menyebut Raden dikenakan pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Makanya aku mau bilang ditahan belum bisa, kan itu di bawah lima tahun (hukumannya, -red)," ujar Norma.
Baca Juga: KPAI: Banyak Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Jakarta, Modusnya Pekerjaan Bergaji Besar
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.