JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang cip dan QR code pada pelat nomor baru kendaraan bermotor.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Setyabudi, mengatakan dengan pelat nomor yang terpasang cip dan QR Code, pengguna kendaraan bermotor tidak bisa lagi memasang pelat nomor palsu.
Hal ini, karena penggunaan teknologi cip dan QR code pada pelat nomor baru kendaraan bisa untuk mengetahui apakah pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.
“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Firman beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2023 Khusus Daerah Ini dan Cara Hitung Denda Pajak Motor
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan pemasangan pelat nomor dengan cip dan QR code ini akan dilakukan secepatnya.
Hal ini, ungkap Yusri, untuk memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.
“Pelat nomor kendaraan dipasang cip, pelan-pelan kita lagi berupaya, makin cepat makin bagus,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (3/1/2023).
Yusri mengatakan, pemasangan cip pada pelat motor ini tidak akan menunggu seluruh kendaraan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) warna putih.
Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, akan Ada Aturan Mati 2 Tahun Kendaraan Bodong
“Enggak juga (menunggu semua kendaraan pakai TNKB putih). Kelamaan, kalau nunggu semua berubah bisa tahun 2027. Secepatnya, masih kita persiapkan,” tambah mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Meski begitu, Kombes Yusri menjelaskan bahwa saat ini implementasi pelat nomor warna putih masih dalam tahap persiapan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.