JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwira menengah polisi yakni Kombes YBK yang ditangkap Polda Metro Jaya karena terlibat kasus narkoba ternyata pernah menjabat sebagai Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) di tiga Polda berbeda.
Kini, Kombes YBK bertugas di Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
"Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (7/1/2023) dilansir dari Tribunnews.
Kombes Zulpan juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan Kombes YBK lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," jelasnya.
Meski dia hanya menerangkan bahwa Kombes YBK pernah menjabat sebagai Dirpolair Polda Papua, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Kombes YBK juga sempat memiliki jabatan serupa di dua polda lainnya.
Baca Juga: Kombes YBK Terlibat Narkoba, Polri: Perintah Kapolri Jelas, Siapa pun yang Terbukti, Ditindak Tegas!
Kombes YBK menjabat sebagai Dirpolair Polda Papua pada 2016. Sebelumnya, pada 2013 ia menjabat sebagai Dirpolair Polda Jambi. Empat tahun sebelumnya, tepatnya pada 2009, ia juga menjabat sebagai Dirpolair Polda Kalimantan Selatan.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, perwira menengah Mabes Polri berinisial YBK ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di sebuah kamar hotel di wilayah Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).
Hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
"(YBK) ditangkap Jumat (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB di kamar hotel," ujar Mukti, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga: Kronologi Perkara AR, Polisi yang Jual Istri ke Sesama Polisi di Pamekasan, Diduga Konsumsi Narkoba
Mukti menyebut, dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikonsumsi oleh Kombes YBK.
"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram sabu," ujarnya.
Menurut penjelasannya, Kombes YBK telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait kasus polisi gunakan narkoba itu.
"Sudah di Polda, kami lakukan upaya penangkapan dan tentukan statusnya (dalam) 3 x 24 jam," jelas Mukti.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.