Mabes Polri membentuk tim khusus dalam menangani kasus laporan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Bahar Bin Smith. Pekan depan polisi akan mulai memeriksa sejumlah ahli untuk memproses kasus ini.
Sejumlah saksi yang akan diperiksa polisi di antaranya adalah ahli hukum pidana, pakar ITE serta pelapor. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan. Kepala Biro Penerangan Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan ahli nantinya digunakan menyusun konstruksi pelanggaran pidana yang dituduhkan kepada Bahar Bin Smith.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.